" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > fasakh versus talak < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 14 december 2013 06 : 15  " , "  11 . 879 views  n " , " n " , " n " , " n " , " " , " r n " , " cara bahasa , kata al - faskhu ( u0627 u0644 u0641 u0633 u062e ) makna hapus , batal dan pisah . " , " sedang dalam istilah ilmu fiqih , makna al - faskhu oleh para ulama didefinsikan antara lain oleh ibnu najim dan as - suyuthi bagai : " , " " , " sedang al - qarafi definisi bagai " , " " , " dan az - zayla u2019i juga definisi al - faskhu bagai : " , " " , " " , " fasakh adalah batal nikah yang sudah lanjur jadi , olah - olah tidak pernah jadi nikah belum . " , " sedang talak bukan batal nikah , lain sudah huubungan nikah yang sudah jalan sampai situ . " , " fasakh dan talak sama - sama putus hubung nikah antara suami dan istri , sehingga telah fasakh atau talak , dua cara hukum sudah bukan lagi jadi pasang suami dan istri . " , " meski fasakh dan talak sama - sama pisah hubung nikah antara suami dan istri , namun status dan konsekuensi hukum yang ikut di belakang beda . " , " kalau ibarat dengan sewa sewa rumah , maka fasakh itu adalah batal sewa rumah sehingga uang kembali dan pihak sewa meski sempat tempat rumah itu , telah fasakh tentu sudah tidak lagi tempat rumah sewa . " , " dalam hal ini yang jadi dalam fasakh adalah batal janji sewa sewa . " , " sedang talak kalau ibarat dengan sewa rumah adalah tidak terus sewa atau tidak panjang kontrak rumah , telah belum sudah jadi sewa sewa sekian lama . " , " dalam hal ini yang jadi dalam talak adalah tidak terus janji sewa sewa . " , " maka apabila jadi kasus mana pasang suami istri pisah dengan cara fasakh dalam kawin mereka , cara hukum olah - olah mereka belum pernah meni belum . " , " beda dengan talak yang hanya bisa laku oleh pihak suami kepada istri , fasakh bisa laku oleh pihak suami dan juga oleh pihak istri . dan bisa juga datang dari pihak qadhi atau hakim yang putus perkara di antara mereka . " , " misal pada kasus mana istri rasa suami telah sembunyi aib tentu yang turut istri sangat tidak bisa benar . masa istri dalam hal ini hak untuk aju fasakh . " , " dan dalam kasus mana pasang suami istri yang sudah resmi meni nyata bukti bahwa dua punya hubung saudara susu . maka dalam hal ini fasakh bisa laku oleh qadhi . " , " dalam perkara talak , syariat islam batas talak itu hanya dua kali yang masih boleh rujuk atau meni ulang . sedang talak yang tiga kali buat pasang suami istri tidak bisa lagi laku rujuk atau nikah ulang . " , " sedang dalam perkara fasakh , syariat islam tidak kenal hitung fasakh satu , dua atau tiga . " , " di dalam kasus talak , cara hukum suami hak jatuh talak kepada istri meski tidak punya alas tentu , atau tanpa harus sebut alas . " , " sedang dalam kasus fasakh , pihak - pihak yang aju fasakh yaitu suami , atau istri atau qadhi , semua harus sebut sebab dan alas jatuh agar fasakh itu sah dan terima dalam syariat islam . " , " dengan kata lain , fasakh tidak bisa jatuh tanpa ada sebab dan alas yang mungkin fasakh jatuh . " , " dalam kasus talak , istri yang talak itu punya beberapa hak yang jadi wajib suami . namun dalam kasus faksah , hak - hak itu tidak ada . di antara hak - hak istri yang cerai adalah mahar , mut ' ah , nafkah , iddah dan lain . " , " namun dalam kasus fasakh , hak untuk terima nafkah dari suami usai fasakh itu tidak ada . " , " dan oleh karena itu ada beberapa konsekuensi hukum yang laku di belakang fasakh . " , " pasang suami dan istri yang pisah dengan cara fasakh , status dua sama - sama bukan duda dan janda . dua hitung masih tetap status perjaka dan perawan di mata hukum . " , " dalam kitab hudud , laki - laki perjaka atau wanita perawan yang status belum pernah meni , apabila mereka zina , hukum bukan hukum rajam , lain hukum cambuk 100 kali . " , " istri yang pisah dengan suami lewat cara fasakh tidak perlu jalan masa iddah . sebab masa iddah yang wajib jalan itu hanya laku bila jadi talak . " , " maka dia tidak perlu tetap di dalam rumah lama tiga kali suci dari haidh , seperti umum wanita yang talak oleh suami . " , " juga tidak larang untuk hias , terima pinang dari laki - laki lain , bahkan juga boleh untuk langsung meni . " , " pasang yang pisah dengan cara fasakh tidak saling waris . beda dengan pasang yang pisah dengan cara talak atau wafat , lama masa iddah masih laku , maka apabila salah satu dari mereka wafat , bagi dari harta masih jadi hak waris dari mantan pasang . " , " misal dalam kasus suami cerai istri , lalu bulan kemudian suami tinggal dunia . istri saat itu cara otomatis masih jadi ahli waris dari mendiang suami . sebab masa iddahnya masih laku . " , " sedang dalam kasus suami istri yang pisah dengan cara fasakh , begitu putus fasakh laku , maka dua sama - sama tidak saling waris . " , " misal suami wafat , maka mantan istri tidak hak atas harta mantan suami itu . begitu juga kalau istri tinggal , maka suami itu tidak hak terima waris dari mendiang istri . " , " fasakh hanya boleh dan sah laku apabila ada sebab yang bisa terima cara syariah . " , " dalam praktek , ada sebab yang sifat hanya boleh faskah tetapi tidak sampai wajib , dan ada punya sebab yang sifat sampai harus wajib fasakh . " , " di antara hal - hal yang bisa jadi sebab faskah : " , " tidak kufu dalam istilah dalam bahasa arab sering sebut adamul kafaah ( u0639 u062f u0645 u0627 u0644 u0643 u0641 u0627 u0621 u0629 ) . kafaah dalam hal ini makna mumatsalah ( u0645 u0645 u0627 u062b u0644 u0629 ) yaitu tara , dan musawah ( u0645 u0633 u0627 u0648 u0627 u0629 ) yaitu sama . " , " maksud ada mana suami dan istri tidak tara atau tidak saling kufu , turut para ulama bisa jadi salah satu sebab jatuh fasakh dari masing - masing pihak . " , " antara hal - hal yang bisa jadi ukur dalam tara antara suami dan istri adalah masalah kualitas paham dan laksana ajar agama , nasab , status merdeka , hasil , kaya , tidak ada aib , dan lain . " , " aib yang dapat pada masing - masing pihak , baik pihak suami atau pihak istri , turut para ulama masuk di antara sebab - sebab yang mungkin jadi fasakh . " , " namun para ulama beda dapat dalam tetap bentuk dan jenis aib yang maksud . " , " dalam kasus mana orang suami tidak mau lunas mahar sesuai dengan yang telah tuju , atau beda dengan tarif pasar , maka pihak istri hak aju fasakh nikah . " , " demikian pula apabila suami tahan wajib dengan tidak beri nafkah kepada istri , maka istri hak untuk aju fasakh . " , " bila pasang suami istri yang non muslim , lalu salah satu masuk islam dan yang lain tetap tahan dalam agama belum , maka hal itu bisa jadi salah satu sebab fasakh atas nikah mereka . " , " istilah khiyar bulugh maksud adalah pilih yang beri kepada orang wanita yang sejak belum baligh telah nikah oleh wali yang bukan ayah atau kakek . " , " ketika wanita yang lanjur jadi istri orang itu pasuk usia baligh , diri hak aju fasakh atas nikah itu , kalau memang dia ingin . " , " khiyar ifaqah mal junun arti adalah pilih sembuh dari gila . maksud adalah pilih bagi suami atau istri untuk aju fasakh atas pasang yang tidak kunjung sembuh dari sakit gila . " , " namun hak fasakh yang satu ini hanya muka oleh mazhab al - hanafiyah saja . " , " akad nikah yang kandung cacat atau fasad adalah nikah yang jadi sebab boleh jadi fasakh . bahkan para ulama sebut bahwa hukum fasakh dalam hal ini bukan dar boleh , lain jadi buah wajib atau harus . " , " antara contoh akad nikah yang cacat atau fasad misal nikah tanpa wali yang sah turut syariah . selain itu juga akad nikah yang laku tanpa ada saksi yang penuh syarat bagai saksi . " , " pasang suami dan istri apabila bukti kemudian bahwa nyata mereka punya hubung mahram muabbad , maka nikah mereka wajib fasakh . " , " dan mungkin besar kasus ini jadi para kasus saudara susu . apabila bisa bukti dan ada saksi bahwa suami dan istri pernah susu kepada wanita yang sama , maka dua jadi mahram muabbda . " , " sedang nikah dengan mahram yang nasab atau karena mushaharah amat jarang jadi . " , " apabila satu orang dari suami atau istri murtad dan keluar dari agama islam , sedang pasang masih tetap peluk agama islam , maka nikah mereka fasakh . " , " demikian kilas tentang erti fasakh , beda dengan talak , konsekuensi hukum serta hal - hal yang jadi dasar jadi fasakh . moga manfaat . "
